Kecamatan Siempat Nempu

Jln.Sisingamagaraja No.1 Bunturaja
Email : empatnempu@dairikab.go.id
![]() |
Tugas pokok dan Fungsi
Sesuai dengan peratutan Daerah Kabupaten Dairi No. 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Dairi, pada Pasal 3 dan 4 dikatakan :
A. Kedudukan
- Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dipimpin oleh Camat.
- Camat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
B. Tugas dan Wewenang
- Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah.
- Selain tugas sebagaimana dimaksud, Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi :
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturanperundang-undangan;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Visi
Visi Kantor Camat Siempatnempu adalah sebagai berikut : "TERWUJUDNYA SIEMPATNEMPU YANG PARTISIPATIF MELALUI PELAYANAN PRIMA APARATUR"
Misi
Untuk mewujudkan Visi tersebut diatas, maka Kantor Camat Siempatnempu mentapkan Misi sebagai berikut :
- Mewujudkan organisasi yang dipercaya masyarakat melalui pelayanan prima aparatur.
- Mewujudkan masyarakat Kecamatan Siempatnempu yang Partisipatif
Download Profil Lengkap : Kecamatan Siempat Nempu
